A.
VISI DAN MISI
1.
Visi
“Membentuk
Tatanan Masyarakat Mekarsari yang Deukeut, Layeut, Paheut, Silih Dukung, jeuh Silih Bela, Sabilulungan Guna
Mewujudkan Desa Mekarsari yang ASRI (Aman, Sejahtera, Religius, dan Indah).”
2.
Misi
1)
Meningkatkan penerapan nilai-nilai keagamaan
dalam kehidupan kemasyarakatan.
2)
Meningkatkan potensi sumber daya alam dan
manusia.
3)
Meningkatkan taraf hidup kesejahteraan
masyarakat.
4)
Meningkatkan layanan kepada masyarakat.
B.
Strategi
1.
Meningkatkan kolektif kolegial dalam setiap
perencanaan dan pelaksanaan program agar dapat tumbuh berkembang aspirasi dan
pertisipasi masyrakat dalam kegiatan kemasyrakatan dan pembangunan
2.
Meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu dalam
tata kelola administrasi dan layanan public
3.
Menerapkan transparansi dan koreksi oto koreksi
sehingg dapat terawasi dan terevaluasi Kinerja Kepala Desa Dalam mengemban
Amanah Masyarakat.
C.
Kebijakan
Adapun kebijakan Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya diarahkan bahwa kepala desa
sebagai :
1.
Pimpinan perangkat desa
·
Meningkatkan kemampuan dan kinerja Perangkat
Desa
·
Terpenuhinya kebutuhan dan kesejahteraan
perangkat desa
2.
Pimpinan masyarakat
·
Mengakomodir keinginan dan kehendak masyarakat
melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat desa
·
Memberdayakan masyarakat melalui lembaga-lembaga
kemasyarakatan ditingkat desa, sekaligus memfasilitasi memfungsikan
lembaga-lembaga tersebut
3.
Pimpinan Pembangunan
·
Melaksanakan amanah masyarakat dalam program
pembangunan sesuai dengan Peraturan Desa
·
Membangun jaringan partisipasi Top Down baik
berupa bina program maupun bantuan langsung pembangunan desa
·
Mengarahkan kepada peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia (IPN) : Tingkat Pendidikan, Kesehatan, dan Daya Beli
Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar